"Kami tetapkan bahwa PSBB di 5 wilayah mulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020," ujarnya melalui konferensi pers daring Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Minggu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RK mengatakan perkara sanksi akan diserahkan kepada walikota dan bupati terkait. Teknis PSBB sendiri, katanya, tidak jauh berbeda dari kebijakan social distancing yang sudah diterapkan di Jawa Barat.
Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan pihaknya sudah menerima surat persetujuan PSBB dari pemerintah pusat. PSBB dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 atau virus corona. (fey/stu)