Sebelumnya, kericuhan dan pembakaran terjadi di Lapas Tuminting pada Sabtu (11/4) malam. Petugas sempat meyebut penyebab kerusuhan adalah permintaan asimilasi dari sejumlah narapidana karena takut terkena Virus Corona.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Tejo Harwanto, menyatakan para narapidana inisiator kerusuhan telah diamankan ke Polda Sulawesi Utara. Mereka, katanya, akan dipindahkan ke Nusakambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, 41 orang dipindahkan ke Polda Sulut, 32 orang dipindahkan ke Lapas Bitung, 34 orang ke Lapas Tondano, dan 30 orang ke Lapas Amurang. Yang masih meghuni Lapas Manado sebanyak 295 orang. Jumlah total napi sendiri mencapai 433 orang.
"295 narapidana tersebut adalah narapidana yang tidak terlibat kerusuhan. Mereka dikembalikan ke Blok A, B dan C," ungkap Nugroho.
Napi sempat membakar tiga blok di Lapas Manado. (Foto: ANTARA FOTO/Adwit B Pramono) |
"Fasilitas lapas yang rusak dan terbakar, antara lain adalah Blok hunian narapidana, yaitu Blok D, Blok E, dan Blok F yang diperuntukkan untuk mapenaling (masa pengenalan lingkungan), narapidana tipikor (tindak pidana korupsi), dan narapidana narkoba, poliklinik, kantin, dan bengkel kerja," urainya.
Soal dugaan akar masalah kerusuhan, baik itu permintaan hak asimilasi da integrasi serta terkait penyebaran Covid-19, Nugroho masih mendalaminya bersama kepolisian. Tim Tanggap Darurat Ditjen PAS yang diketuai oleh Direktur Keamanan dan ketertiban pun sudah dibentuk.
"Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dangan tegas," cetusnya.
"Saat ini Lapas Manado sedang dalam tahap pemulihan, baik rehabilitasi fisik bangunan maupun warga binaannya sendiri," kata dia.
"Alhamdulillah kondisi sudah aman dan kondusif," tutupnya.
Sebelum kerusuhan, Menkumham Yasonna Laoly melepaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak lewat asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas yang penuh sesak.
Syaratnya, sudah menjalani 2/3 masa hukuman, 1/2 masa pidana khusus untuk anak, bukan napi tindak pidana luar biasa, serta tidak sedang menjalani hukuman subsider.
[Gambas:Video CNN]
(ryn/fra/arh)
Napi sempat membakar tiga blok di Lapas Manado. (