"Iya (mulai hari ini diberi blangko teguran)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/4).
Sambodo menuturkan pemberian blangko teguran dilakukan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi kepada pengendara sejak hari pertama penerapan PSBB, Jumat (10/4) lalu. Blangko teguran itu juga sekaligus untuk melakukan pendataan para pelanggar aturan PSBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya nanti pelanggaran kedua baru diberikan sanksi," ucap Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 33 titik pengawasan selama penerapan PSBB, yakni di empat wilayah di dalam kota, 13 titik di terminal dan stasiun, 11 titik di satuan wilayah (satwil), dan lima titik di gerbang tol.
Di sektor transportasi, PSBB membatasi kendaraan pribadi dan kendaraan umum hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Selain itu, penumpang kendaraan umum/pribadi beserta pengemudi juga wajib menggunakan masker.