"Penangkapan terhadap satu orang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (13/4).
Yusri mengatakan sebenarnya seseorang yang terluka dalam video adalah korban kecelakaan. Bukan korban aksi begal seperti yang disebut oleh Juanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meng-upload video di lokasi kecelakaan," ucap Yusri.
"Hati-hati saja yang lewat sekitar Artha Gading sekarang lagi banyak begal," kata pelaku dalam video tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit telepon seluler dan satu rekaman video yang viral di media sosial.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.