"Karena pasien ini memiliki riwayat penyakit Diabetes Mellitus sehingga berdasarkan SOP Rumah Sakit Dadi, pasien ini dikategorikan PDP Covid-19. Satgas Covid-19 Sulsel juga sudah mencatatnya dalam daftar PDP," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi, Minggu (12/4).
Sulistyadi mengatakan IBH merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis 4 tahun penjara. IBH sempat dirawat tim medis rutan saat mulai merasa sakit. Setelah didiagnosa, IBH mengidap diabetes sejak Desember 2019 dan ada luka di betis kanannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pasien ini memiliki riwayat penyakit Diabetes Mellitus sehingga berdasarkan SOP Rumah Sakit Dadi, pasien ini dikategorikan PDP Covid-19. Satgas Covid-19 Sulsel juga sudah mencatatnya dalam daftar PDP," ujar Sulistyadi.
"Kami sudah melakukan serah terima jenazah dengan pihak keluarga dan diterima dengan baik. Jenazah dimakamkan di lokasi pemakaman milik Pemprov Sulsel di poros Macanda, Gowa. Saat ini Rutan dalam situasi yang kondusif," pungkas Sulistyadi.
Pemerintah pusat sendiri telah berupaya mencegah penularan corona di rutan dan lapas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pembebasan lewat asimilasi terhadap lebih dari 30 ribu narapidana.
Pemerintah pusat juga menghentikan kunjungan terhadap narapidana di rutan di wilayah zona merah corona. Keputusan diambil guna mencegah virus corona dari luar rutan.