Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan (Menkes)
Terawan Agus Putranto menolak usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah; Kota Sorong, Papua Barat; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan tiga surat yang diterima CNNIndonesia.com dari Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemkes) Busroni, Terawan menolak penetapan PSBB di tiga daerah berbeda itu.
"Berdasarkan kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kota Palangkaraya, Kota Sorong, dan Kabupaten Rote Ndao belum dapat ditetapkan PSBB," demikian bunyi dari masing-masing surat tersebut dikutip, Senin (13/4).
Dalam surat tersebut, Terawan menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi oleh daerah dalam mengusulkan penetapan PSBB.
 Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Pertama jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan terus melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penutup tiga surat yang ditandatangani Terawan.
Sampai saat ini, jumlah pasien positif corona di Kalimantan Tengah sebanyak 12 kasus, Papua Barat sebanyak tiga kasus, dan NTT baru satu kasus.
Sejauh ini, pemerintah pusat baru menyetujui penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta; Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Jawa Barat; Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Banten; serta Kota Pekanbaru, Riau.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Masing-masing kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota mengajukan permohonan penetapan PSBB kepada Terawan. Selain kepala daerah, penetapan PSBB di sebuah wilayah juga bisa berasal dari ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
(mln/fra)
[Gambas:Video CNN]