Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota.
Namun ada beberapa daerah di luar Pulau Jawa yang permintaan PSBB-nya ditolak.
Lima daerah itu adalah, Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, dan Palangka Raya.
Dalam surat penetapan penolakannya Kemenkes menyebut bahwa kondisi di daerah-daerah itu belum memenuhi syarat diberlakukannya PSBB.
Dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin menerapkan PSBB.
- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Namun meski permohonan PSBB ditolak, Pemerintah tetap meminta agar daerah-daerah itu tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.