"Polairud Polda Kalbar, dalam hal ini yang memang mempunyai tugas di wilayah perairan melakukan koordinasi. Terutama tentang keluar masuknya kapal di wilayah Kalbar untuk pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji telah mengeluarkan surat edaran nomor 553/1001 /DISHUB-A yang berisikan instruksi pengetatan semua orang yang masuk ke wilayah Kalbar melalui pintu masuk udara, darat dan laut terhitung sejak Senin (13/4).
Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Manto mengatakan para pendatang atau orang yang masuk Kalbar wajib menandatangani surat pernyataan sebagai ODP dan bersedia melakukan karantina mandiri selama 28 hari sejak kedatangan.
Menurutnya, kebijakan ini sama dengan sebelumnya, yakni setiap orang datang akan diminta mencelupkan semua jarinya ke tinta biru. Namun kali ini cakupannya lebih luas.
"Kalau sebelumnya hanya di bandara, sekarang di pelabuhan dan perbatasan," ujar Manto.
Manto menegaskan warga yang tidak mematuhi kewajiban karantina mandiri akan dikarantina di tempat khusus selama 28 hari.
"Begitu mereka sudah masuk wilayah Kalbar, maka kewenangan wilayah untuk pengawasan di Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Polri," kata Manto.
Berdasarkan data Dinkes Kalbar, hingga Senin (13/4) pukul 08.00 WIB, ada sebanyak 13 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Barat.
Kemudian masih ada ada 60 pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang tengah dirawat di ruang isolasi sejumlah rumah sakit serta tempat isolasi lain sembari menunggu hasil uji laboratorium swab. (dho/wis)