Keputusan PSBB Kota Depok dan Bekasi tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota masing-masing daerah tertanggal 12 April, dengan masa pelaksanaan 15 hingga 28 April 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan PSBB di Kota Depok, dijelaskan dalam SK tersebut, dapat diperpanjang hingga 14 hari berikutnya sesuai rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Dalam Perwal itu Idris mengatur jam operasional kendaraan angkutan umum dan kereta api. Untuk angkutan umum dalam trayek, jam operasional dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sementara untuk kendaraan umum di luar trayek, tidak dibatasi atau bisa beroperasi dalam 24 jam.
Selain itu, pembatasan juga berlaku bagi prasarana transportasi umum seperti terminal, stasiun, dan halte mulai pukul 06.00 sampai pukul 18.00 WIB.
Sementara itu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam SK PSBB menyatakan bahwa setiap biaya yang timbul akibat pelaksanaan PSBB akan dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dan sumber dana lainnya.
Selain itu, segala pelayanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan di Kota Bekasi akan dihentikan selama PSBB berlangsung.
"Kecuali pelayanan kesehatan dan atau pelayanan tertentu yang dikecualikan," ujarnya. (ndn/thr/wis)