Ia mengungkapkan keselamatan rakyat merupakan instrumen utama dalam penanganan wabah virus corona yang sampai saat ini telah merenggut ratusan jiwa di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada pimpinan daerah/kepala daerah, tidak boleh ada rasa ketakutan yang berlebihan, sehingga tidak berani mengambil tindakan penanganan Covid-19," ujarnya.
"Saya telah menjelaskan rambu-rambu agar tidak terjadi korupsi sesuai dengan SE Nomor 8 tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ucap dia.
Jenderal bintang tiga ini mengklaim pemotongan anggaran KPK tidak akan mengurangi kualitas kerja komisi antirasuah. Ia menjelaskan bahwa anggaran yang dipangkas tersebut merupakan anggaran pembangunan gedung rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).
"Walau anggaran KPK dipangkas, tapi KPK tetap bekerja. Karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," imbuh dia.
"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," ungkap Jokowi dalam Perpres 54/2020. (ryn/wis)