Mengutip kantor berita Antara, PN Jakarta Selatan memvonis Galih Ginanjar dengan hukuman lebih berat ketimbang dua terdakwa lainnya. Galih Ginanjar divonis penjara dua tahun empat bulan.
Pablo Benua divonis penjara satu tahun delapan bulan. Sementara istri Pablo, yakni Rey Utami divonis penjara satu tahun empat bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara hal yang meringankan yaitu ketiga terdakwa belum pernah menjalani proses hukum.
Selama persidangan melalui telekonferensi ini, ketiga terdakwa berada di rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya lalu memproses laporan. Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video 'bau ikan asin'. Ketiganya telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 12 Juli lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan berbeda. Galih Ginanjar dituntut pidana 3,5 tahun subsider enam bulan atau denda Rp100 juta.
Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun dengan subsider enam bulan atau denda Rp100 juta. Lalu Rey Utami dituntut pidana 2 tahun penjara dengan subsider enam bulan atau denda Rp100 juta.
(antara/bmw)