Dilansir Antara, Polres Singkawang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IC dan AC di wilayah hukum Polres setempat. Satu di antara pelaku adalah mantan narapidana penerima program asimilasi corona yang dibebaskan 9 April lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi (LP) mengenai pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Mapolres Singkawang.
Tersangka IC melakukan pencurian dua kendaraan bermotor dengan memanfaatkan kondisi motor yang mudah untuk dibawa lari.
"Yaitu dengan cara merusak stang motor, lalu pelaku merusak kuncinya tanpa menggunakan kunci palsu," ungkapnya.
Sedangkan pelaku AC, berpura-pura minta diantar korban berkeliling Kota Singkawang. Setelah dirasa aman, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban tepatnya di depan SMA Negeri 2 Singkawang.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang dilakukan kedua tersangka.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegasnya.
"Cuma untuk kebutuhan hidup saja pak, tidak ada yang lain," kata IC. (jun/ugo)