"Semua orang berhak menikmati kesehatannya, termasuk juga buruh harus disediakan moda transportasi sampe rumah," ujarnya dalam konferensi pers online, Selasa (14/4).
Kemudian Anam juga meminta pemerintah untuk memberikan insentif bagi perusahaan dan pekerja yang masih bekerja di tengah pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dijelaskan setidaknya ada 8 sektor strategis masih yang boleh beroperasi selama PSBB.
Di antaranya pelayanan pertahanan dan keamanan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sejauh ini, ada 10 daerah yang telah dan akan memberlakukan PSBB yaitu DKI Jakarta, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota Pekanbaru, Riau.
Virus corona sendiri sejauh ini telah menginfeksi 4.839 orang di Indonesia hingga Selasa (14/4). Dari jumlah itu, 459 di antaranya meninggal dunia dan 426 dinyatakan sembuh dari Covid-19. (ndn/bmw)