"Yang bersangkutan positif metamfetamin, amfetamin, dan benzo, hasil sementara 3 positif ini," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (15/4).
Yusri menjelaskan kandungan metamfetamin yang ditemukan itu menjadi bukti bahwa Reza mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sedangkan untuk kandungan benzo, kata Yusri, adalah bukti bahwa artis sinetron 'Ganteng-Ganteng Serigala' ini mengonsumsi ekstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu plastik sabu yang sudah digunakan beratnya sekitar 0,25 gram," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, Reza disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Reza diketahui ditangkap pada Sabtu (11/4) lalu oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ini bukan kali pertama Reza dibekuk karena kasus narkoba. Pada April 2018, Reza pernah ditangkap polisi di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan bersama lima orang temannya karena mengonsumsi sabu.
Atas perbuatannya saat itu, Reza harus menjalani masa rehabilitasi. Kini, setelah bebas, dia kembali ditangkap kepolisian lantaran positif mengonsumsi narkoba.
(dis/bmw)