Berdasarkan keterangan kepolisian, Tio dan G sempat mengonsumsi ganja bersama. Tio ditangkap polisi terlebih dahulu.
"Hasil keterangan dengan saudara TP, memang betul dua hari sebelum penangkapan si G dan TP memang menggunakan ganja," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganja itu didapat dari G, bukan TP yang membeli. Tapi, tersangka G membawa sesuai permintaan TP, kemudian mereka memakai berdua," ujarnya Yusri.
Tio, kata Yusri, mengaku mengonsumsi sabu karena ketergantungan dan untuk menghilangkan rasa sakit. Sementara dari penuturan pihak keluarga, Tio disebut mengidap penyakit stroke.
"Motifnya pertama, dia ketergantungan. Kedua, pengakuannya itu untuk hilangkan sakitnya," ucap Yusri.
Yusri mengatakan keluarga juga berencana mengajukan asesmen untuk dijadikan pertimbangan agar kepolisian merehabilitasi Tio. Salah satu alasan pengajuan itu karena Tio memiliki penyakit stroke.
"Nanti hasilnya (asesmen) bagaimana, kita tunggu saja," ujar Yusri.
Polisi turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu atau bong. Dari hasil tes urin, Tio juga terbukti mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Tio ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (dis/bmw)