"Sebelumnya BOP PAUD (salah satunya) dipergunakan untuk transport pendidik. Karena banyaknya PAUD yang harus belajar dari rumah, ini kita ubah terminologinya. Bisa digunakan untuk honor pendidik," ujar Nadiem melalui konferensi video, Rabu (15/4).
Aturan tersebut diubah melalui Peraturan Mendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BOP juga bisa digunakan untuk pembelian pulsa atau paket data guru dan siswa, maupun layanan pendidikan daring berbayar.
Lihat juga:Perubahan Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI |
Pada aturan sebelumnya dana BOP tidak bisa digunakan untuk membayar honor guru. Dana BOP umumnya digunakan untuk membiayai kegiatan belajar.
Kebanyakan gaji guru PAUD didapat dari uang SPP siswa. Sedangkan selama wabah corona banyak siswa tak sanggup membayar SPP. Buntutnya guru PAUD tak punya penghasilan selama pembatasan sosial diterapkan. (ain/fey/ain)