"Dari ketiga klaster ini yang paling memungkinkan pemulangan secara serentak dan berskala. Harus dipastikan semua terlaksana dengan baik mengingat pentingnya antisipasi ini," ujar Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Jaleswari tak merinci kapan pemerintah menjemput para TKI dari tiga klaster itu. Namun dia bilang rapat koordinasi antarlembaga dan kementerian terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKI yang di Malaysia secara independen sudah mulai pulang dari wilayah detensi migrasi Malaysia untuk meminimalkan penyebaran corona di kawasan tersebut," ucap Jaleswari.
Sementara itu dari data Kementerian Luar Negeri, sebanyak 56.368 TKI dari Malaysia telah pulang ke Indonesia melalui jalur reguler. Dan ada 1.621 TKI lain dideportasi pulang.
"Bagi ABK yang sakit tidak bisa langsung pulang. Mereka harus dirawat di RS setempat. Setelah sembuh mereka bisa pulang via pesawat komersial," tuturnya.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memperkirakan kepulangan para pekerja migran akan meningkat jelang Ramadan dan Idul Fitri pada Mei mendatang.
"Kita ingin berikan jaminan kepada pekerja migran, saya menyebut mereka VIP negara. Mereka adalah pahlawan devisa dan akan mendapatkan pengawalan khusus, tentu dengan standar protokoler kesehatan," ujar Benny.
Politikus Hanura ini mengatakan, pengawalan bagi para pekerja migran ini tak hanya saat tiba di perbatasan namun juga sampai di kampung halaman masing-masing. Nantinya, tim gugus tugas di daerah akan membantu mengawasi para pekerja migran yang pulang.
Di sisi lain, Benny juga mengimbau agar para TKI bertahan di negaranya saat ini. Namun jika harus kembali ke Indonesia, Benny mengatakan pemerintah akan tetap mengantisipasi kepulangan mereka.
"Kita siapkan semua infrastruktur untuk menjamin kepulangan mereka sampai di kampung halaman. Bantuan juga tidak boleh satu pun pekerja migran tidak mendapat bantuan," ucapnya.
BP2MI diketahui merupakan pengganti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI yang berwenang mengurus pekerja migran. Istilah TKI juga diganti menjadi Pekerja Migran Indonesia. (psp/wis)