Veronica mengklaim 56 dari 63 nama itu telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo saat lawatan ke Australia beberapa waktu lalu.
"Namun sejauh ini kita belum mendapat respons apapun, kecuali Pak Menteri bilang bahwa data tersebut 'sampah'. Untuk itu, kami mendesak PBB dan Pemerintah Indonesia untuk menanggapi masalah tapol ini secara serius karena sekarang nyawalah taruhannya," kata Veronica dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia, dengan angka kematian tertinggi di Asia, telah mengakui risiko penyebaran Covid-19 di penjara yang overkapasitas dengan telah dibebaskannya 30.000 tahanan. Namun, ke-63 tapol ini, yang tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, masih dipenjara," ucapnya.
Sebanyak 63 tapol itu terdiri dari 56 orang asli Papua, 1 orang non-Papua Indonesia, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia.
Veronica mengungkapkan beberapa nama yang termasuk dalam daftar 63 tapol itu antara lain Jubir FRI-West Papua Surya Anta Ginting, warga negara Polandia Jakub Skrzypski, dan perempuan pembawa Bendera Bintang Kejora Sayang Mandabayan.
"Ada yang ditahan hanya karena membawa bendera Bintang Kejora maupun Benang Raja, atau karena berpartisipasi dalam aksi damai, serta menjadi anggota dari organisasi yang mendukung hak atas penentuan nasib sendiri: yang mana semuanya adalah kegiatan yang dijamin oleh hukum internasional," tuturnya.
(dhf/wis)