Diketahui Naufal ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin malam lalu (13/4).
"Statusnya saat ini sudah tersangka, saat ini sudah kami tahan di Polres Metro Jakbar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronaldo menuturkan pihaknya telah mengirim spesimen darah dan rambut milik Naufal ke BNN di Lido, Bogor guna diperiksa lebih lanjut. Tujuannya, untuk mengetahui sudah berapa lama Naufal mengonsumsi narkoba.
Dari keterangan Naufal, yang bersangkutan mengaku menggunakan ganja liquid karena selama ini kesulitan tidur. Dia juga memakai itu agar bisa merasa rileks.
"Yang bersangkutan mendapatkan dari secara online dan ini sedang pengembangan untuk mencari penjualnya," ujar Ronaldo.
Atas perbuatannya, Naufal dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Naufal berharap kasus narkoba yang menjeratnya menjadi pelajaran bagi generasi muda Indonesia agar menjauhi narkoba.
"Jangan coba-coba hal yang haram atau negatif dan jauhilah hal-hal tersebut. Semoga kesalahan saya bisa jadi contoh bagi banyak orang," kata Naufal.