Aceh Siap Terapkan PSBB Tangkal Virus Corona

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2020 16:21 WIB
Sejumlah warga Depok menerapkan isolasi mandiri di pintu masuk perumahan mereka pada hari pertama PSBB Kota Depok, Rabu (15/4). Area pertokoan juga terpantau sepi, sebagian besar toko tutup.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Banda Aceh, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan siap menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Namun, penerapan PSBB ini masih terkendala sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah pusat.

Nova menyebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi daerah seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.


"Tapi kami sudah siap apakah seluruh Aceh atau secara parsial untuk kabupaten kota, jika sewaktu-waktu untuk mengajukan itu [PSBB]," kata Nova, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nova mengaku masih berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Aceh untuk merumuskan kebijakan PSBB. Menurutnya, bisa saja pihaknya mengajukan penerapan PSBB meskipun sejumlah syarat belum terpenuhi.

"Jika sudah terpenuhi variabel yang ditentukan baru bisa kami mengajukan. Kami tunggu atau kami dahului. Tapi kami masih berembuk dengan kabupaten/kota," ujarnya.
Aceh Siap Terapkan PSBB Tangkal Virus CoronaFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Nova mengakui rencana penerapan PSBB di wilayahnya sudah dibahas bersama sejumlah pihak. Ia menyebut pihaknya sudah memiliki pengalaman dengan menerapkan jam malam dalam menekan penyebaran virus corona ini.

"Tentu wacana ingin PSBB ada, bahkan Aceh pernah lebih ekstrem. Sudah pernah melakukan pencegahan aktivitas di malam hari selama satu pekan," katanya.

Sebelumnya, Aceh menerapkan kebijakan jam malam dalam menekan penyebaran virus corona. Masyarakat dilarang beraktivitas mulai pukul 20.30-05.30 WIB. Namun, pemberlakuan jam malam itu hanya bertahan hingga satu minggu lantaran pelaku UMKM protes.
Pemerintah pusat telah mengizinkan sejumlah daerah menerapkan PSBB. Daerah-daerah itu antara lain DKI Jakarta; Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Banten; Kota Pekanbaru, Riau; dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Meski demikian, pemerintah juga menolak pengajuan PSBB sejumlah daerah. (dra/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER