Nova menyebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi daerah seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Tapi kami sudah siap apakah seluruh Aceh atau secara parsial untuk kabupaten kota, jika sewaktu-waktu untuk mengajukan itu [PSBB]," kata Nova, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika sudah terpenuhi variabel yang ditentukan baru bisa kami mengajukan. Kami tunggu atau kami dahului. Tapi kami masih berembuk dengan kabupaten/kota," ujarnya.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Sebelumnya, Aceh menerapkan kebijakan jam malam dalam menekan penyebaran virus corona. Masyarakat dilarang beraktivitas mulai pukul 20.30-05.30 WIB. Namun, pemberlakuan jam malam itu hanya bertahan hingga satu minggu lantaran pelaku UMKM protes.
Kemudian Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Banten; Kota Pekanbaru, Riau; dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Meski demikian, pemerintah juga menolak pengajuan PSBB sejumlah daerah. (dra/fra)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian