Ia mengatakan Pemkot Tangerang telah rampungkan berbagai administrasi jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada hari Sabtu, 18 April 2020 nanti.
"Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal no. 17 tahun 2020. Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020," kata Arief, Kamis (16/4) seperti dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perwal tersebut, lanjut Arief, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.
Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang undangan.
Selain Kota Tangerang, dua wilayah lain di Banten juga akan menerapkan PSBB terkait penyebaran corona. Dua wilayah tersebut adalah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Wilayah Tangerang adalah salah satu zona merah penyebaran corona yang masuk dalam satu klaster besar, klaster Jabodetabek.
Enam wilayah lain di Jabodetabek, termasuk DKI Jakarta sudah lebih dulu menerapkan PSBB.