Wali Kota Tangerang Terbitkan Aturan Pedoman PSBB

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2020 17:18 WIB
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah. (CNN Indonesia/Mundri Winanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengaku telah menandatangani pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal).

Ia mengatakan Pemkot Tangerang telah rampungkan berbagai administrasi jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada hari Sabtu, 18 April 2020 nanti.

"Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal no. 17 tahun 2020. Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020," kata Arief, Kamis (16/4) seperti dilansir dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya Kepwal dan Perwal tersebut berisi tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.

Dalam Perwal tersebut, lanjut Arief, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.

"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid19 Kota Tangerang," ujar Arief.

Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang undangan.

"Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19, salah satunya wajib pakai masker. Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat," katanya.

Selain Kota Tangerang, dua wilayah lain di Banten juga akan menerapkan PSBB terkait penyebaran corona. Dua wilayah tersebut adalah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Wilayah Tangerang adalah salah satu zona merah penyebaran corona yang masuk dalam satu klaster besar, klaster Jabodetabek.

Enam wilayah lain di Jabodetabek, termasuk DKI Jakarta sudah lebih dulu menerapkan PSBB.

(antara/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER