Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri mengatakan syarat itu telah diusulkan oleh Wali Kota Padang kepada Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) dalam rapat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pihaknya memperketat syarat masuk sebagai upaya antisipasi virus corona masuk Padang melalui lalu lintas orang. "Orang yang tak punya KTP Padang kami suruh kembali ke daerahnya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian mengatakan pihaknya melakukan hal itu karena banyak orang pergi ke Kota Padang untuk bermain-main dalam masa waspada Covid-19 ini.
Pemkot juga memberlakukan syarat pakai masker kain bagi orang di dalam Kota Padang dan orang yang akan memasuki daerah itu sejak Senin (6/4). Di tiap perbatasan, ada pengecekan suhu tubuh.
Seperti diketahui Pemprov Sumbar mengajukan PSBB untuk semua daerah di provinsi ini kepada pemerintah pusat hari ini.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Pemerintah pusat pun telah menetapkan PSBB di sejumlah daerah dalam menekan penyebaran virus corona.
Saat ini, PSBB sudah mulai berlaku DKI Jakarta dan lima wilayah Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok.
Sementara untuk tiga wilayah Banten yang juga menjadi daerah penyangga ibu kota; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan baru akan memberlakukan PSBB pada Sabtu (18/4). (ain/adb/ain)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian