Jakarta, CNN Indonesia -- Semua hotel di wilayah
Tangerang Raya wajib memberikan pelayanan bagi tamu yang ingin melakukan karantina mandiri, terhitung sejak Sabtu (18/4) dini hari saat wilayah itu memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB). Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 16 tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB, pada Bagian Ketiga mengenai 'Pembatasan Aktifitas Bekerja di Tempat Kerja'.
"Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri," demikian tertulis dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, Pergub Banten tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hotel juga harus melarang tamu beraktivitas di luar kamar dan harus menggunakan jasa layanan kamar. Fasilitas penunjang hotel yang membuat kerumunan massa, maka harus ditutup selama pelaksanaan PSBB.
Kemudian karyawan hotel diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
"Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel," bunyi Pasal 11 ayat (4) huruf d, Pergub Banten.
Pergub Banten Nomor 16/2020 juga mengatur kegiatan yang tetap dilaksanakan selama PSBB, yakni fasilitas kesehatan, kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, serta aktivitas gugus tugas pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Kemudian, mengenai hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, secara garis besar dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Kebutuhan yang dipenuhi pemerintah daerah antara lain pelayanan kesehatan dasar, pengaduan dan pusat informasi Covid-19, pemakaman jenazah pasien Covid-19, pemberian bantuan bagi perusahaan dan warga terdampak corona, bantuan sosial baik tunai maupun kebutuhan dasar,
"Pemberian bantuan sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," demikian bunyi Pergub Banten Nomor 16/2020.
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan resmi memberlakukan PSBB pada 18 April hingga 3 Mei 2020.
PSBB itu tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(yan/wis)
[Gambas:Video CNN]