Kemenag dan DPR sudah menyepakati bahwa setoran luas para Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada para calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, Nizar menegaskan yang dikembalikan hanya biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.
Khusus haji reguler, Nizar merancang dua opsi mekanisme pengembalian uang para calon jemaah.
Nantinya, Kantor Kemenag wilayah itu akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran melakukan verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Setelah itu, Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. Lalu pihak BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.
Sejumlah umat memegang bagian tembok dasar pintu Kabah di Masjidil Haram, Mekkah. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki) |
"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," tambah dia.
Untuk opsi kedua, biaya pelunasan akan dikembalikan kepada semua jemaah, baik yang mengajukan ataupun tidak.
Untuk opsi kedua ini, mekanismenya Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH. Lalu mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.
"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.
Calon Jamaah Haji Khusus
Sama seperti haji reguler, para calon Jemaah Haji Khusus bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempatnya mendaftar.
Untuk haji khusus, Nizar cenderung memilih proses pengembalian seperti pada opsi pertama dengan mengajukan pengembalian dari jemaah.
"Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. Dan BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," kata dia.
Diketahui, sebanyak 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M berdasarkan data sampai 16 April 2020. (rzr/pmg)
