Kepolisian menyatakan masalah itu sudah diselesaikan di lokasi kejadian meski yang bersangkutan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Soal itu, kemarin sudah selesai, ini kan operasi kemanusiaan, tidak ada tindak pidana," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo mengutip Antara, Jumat (17/4).
Menurut Widodo, pada saat kejadian, pria tersebut tidak langsung menodongkan pisaunya kepada petugas. Hanya menunjukkan bahwa dia punya senjata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, orang yang mengacungkan pisau itu merupakan pensiunan TNI dan kedapatan tak memakai masker saat mengendarai mobil. Dia tidak terima ketika diberhentikan petugas di pos pengawasan sekitar Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Selain membawa pisau, pria tersebut juga membawa senjata api.
"Karena ini juga operasi kemanusiaan, pria itu sudah sangat menyadari kesalahannya dengan memohon maaf, makanya dimaklumi," kata Widodo.
PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 April hingga 14 hari ke depan. Ada sejumlah peraturan dan masyarakat wajib mematuhinya demi menekan laju penyebaran virus corona.
Salah satu aturan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta adalah kewajiban memakai masker bagi pengemudi kendaraan. Baik roda empat mau pun roda dua serta pengguna angkutan umum.