RK: Pelanggar PSBB di Bandung Raya Diberi Surat Tilang

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Apr 2020 05:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku membahas rencana pembangunan wilayahnya dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/8).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Bandung, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyatakan masyarakat yang melanggar aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan virus corona (Covid-19), di wilayah Bandung Raya akan mendapatkan sanksi, berupa surat tilang ataupun blangko teguran.

"Dalam melaksanakan PSBB ini, taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing. Karena jika melanggar akan ada sanksi, ada surat tilang atau blangko teguran bagi mereka yang melanggar aturan," kata pria yang akrab disapa Emil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4).

Penerapan PSBB untuk wilayah Bandung Raya dalam mengurangi penyebaran virus corona, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
RK: Pelanggar PSBB di Bandung Raya Diberi Surat TilangFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Ia pun meminta kepada wali kota dan bupati masing-masing wilayah tersebut untuk mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PSBB. Penerapan PSBB di wilayah Bandung Barat akan mulai berlaku pada 22 April 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengimbau masyarakat di Bandung raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9-10 juta jiwa, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Emil menyatakan pihaknya bersama lima kepala daerah tersebut akan meningkatkan tes massal terkait virus corona.

"Tujuan PSBB ini juga ingin memberikan ruang disiplin kepada daerah dan dilacak, dites sehingga kita di akhir waktu akan tahu siapa-siapa yang berada di zona yang harus diwaspadai," ujar mantan wali kota Bandung itu.

Sebelumnya, Emil menyampaikan Jawa Barat menjadi provinsi dengan wilayah terbanyak yang menerapkan PSBB. Total 10 wilayah kabupaten/kota yang melaksanakan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona.

Wilayah yang lebih dahulu menjalankan PSBB antara lain Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok. Jawa Barat sendiri menjadi provinsi kedua jumlah kasus positif virus corona dengan 632 kasus. (hyg/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER