Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pengawasan ketat bakal dilakukan di 10 kecamatan. Meski demikian warga yang berdomisili pada 29 kecamatan harus menaati PSBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya demi percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang dan berlaku pada 29 kecamatan dan 426 desa atau kelurahan.
Demikian pula adanya Perbup tersebut untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah serta mengantisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus.
Mantan anggota Komisi I DPR RI itu juga mengatakan Perbup tersebut juga untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial dan ekonomi warga setempat.
Menyangkut ruang lingkup dalam Perbub tersebut termasuk hak dan kewajiban di antaranya pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.
Sumber daya penanganan, satuan tugas siaga COVID-19 hingga tingkat RT/RW termasuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembiayaan dan sanksi.
Dia menambahkan warga harus menjaga jarak satu hingga dua meter, membatasi kegiatan di luar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Kegiatan ibadah untuk sementara dilakukan di rumah masing-masing dan dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan.
Sosialisasi telah digelar selama tiga hari yakni mulai Rabu (15/4) hingga Jumat (17/4) agar dapat diketahui publik. (jun/kid)