Tangerang Perketat Aktivitas 10 Kecamatan Jelang PSBB

CNN Indonesia
Jumat, 17 Apr 2020 18:34 WIB
Penumpang commuterline yang akan berangkat ke Jakarta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 15 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  dimulai hari ini di Kota Bekasi hingga 28 April 2020. CNNIndonesia/Safir Makki
Pemkab Tangerang perketat aktivitas luar rumah di 10 kecamatan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memperketat kegiatan warga di luar rumah menjelang berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, mulai Sabtu (18/4) .

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pengawasan ketat bakal dilakukan di 10 kecamatan. Meski demikian warga yang berdomisili pada 29 kecamatan harus menaati PSBB.

"Petugas harus melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah bagi warga di Kecamatan Teluknaga, Pasar Kemis, Kelapa Dua, Kosambi, Pagedangan, Curug, Cisauk, Jayanti, Cikupa, dan Kecamatan Tigaraksa," kata Ahmed Zaki di Tangerang seperti dikutip Antara, Jumat (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan dilakukan sesuai pedoman PSBB berupa Peraturan Bupati (Perbup) No.20 tahun 2020 selama 14 hari atau dimulai sejak 18 April 2020.

Tujuannya demi percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang dan berlaku pada 29 kecamatan dan 426 desa atau kelurahan.

Upaya memperketat terhadap 10 kecamatan tersebut karena memiliki penduduk yang padat, terdapat banyak kegiatan usaha, seperti pabrik dan pusat perdagangan.

Demikian pula adanya Perbup tersebut untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah serta mengantisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus.

Mantan anggota Komisi I DPR RI itu juga mengatakan Perbup tersebut juga untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial dan ekonomi warga setempat.

Menyangkut ruang lingkup dalam Perbub tersebut termasuk hak dan kewajiban di antaranya pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

Sumber daya penanganan, satuan tugas siaga COVID-19 hingga tingkat RT/RW termasuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembiayaan dan sanksi.

Dia menambahkan warga harus menjaga jarak satu hingga dua meter, membatasi kegiatan di luar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Kegiatan ibadah untuk sementara dilakukan di rumah masing-masing dan dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan.

Sebelumnya, penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menkes No. Hk.01.17/Menkes/249/2020 se-wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sosialisasi telah digelar selama tiga hari yakni mulai Rabu (15/4) hingga Jumat (17/4) agar dapat diketahui publik. (jun/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER