"Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat. Tapi ada syaratnya, hanya laki-laki diperbolehkan salat jemaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra, Jumat (17/4).
Bagi wanita dan anak-anak di Sumut diharapkan salat di rumah. Akmaluddin juga mengingatkan orang yang pergi ke masjid harus mengenakan masker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. Isi fatwa adalah menganjurkan BKM membersihkan masjidnya sesuai protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
Terkait puasa, MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk medis dan paramedis yang bekerja menangani Covid-19.
"Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan," ujar Akmaluddin.
Kemudian masalah zakat. Fatwa MUI Sumut menyatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah, misalnya, harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai.
"Keputusan MUI Sumut ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan," paparnya.
Dalam surat edarannya, Kemenag mendorong agar pelaksanaan ibadah sunnah salat tarawih dilakukan individu atau berjemaah di rumah.
Kegiatan membaca Alquran atau tilawah juga diminta untuk dilakukan di rumah masing-masing. Selain itu, diminta agar meniadakan kegiatan buka bersama yang mengumpulkan banyak orang.
Kemudian, pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. (fnr/wis)