"Evaluasi tiga hari berjalan, khususnya kota dan kabupaten Bogor selama kegiatan [PSBB] pemberian teguran kurang lebih sekitar 1.000-an," ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Sabtu (18/4).
Lihat juga:Bima Arya Sembuh dari Infeksi Virus Corona |
Saptono mengatakan kebanyakan pelanggar adalah terkait aturan penggunaan masker, batas kapasitas kendaraan, kerumunan lebih dari enam orang, sampai batas jam operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pengendara yang melanggar aturan, Saptono menjelaskan pihaknya memberikan surat teguran di tempat. Pengendara juga didokumentasikan dan identitasnya dicatat.
"Namun tindakan kepolisian tentunya lebih mengutamakan himbauan persuasif, preventif. Harapannya kesadaran bersama," tambahnya.
PSBB berlaku di Bogor, Bekasi dan Depok sejak Rabu (15/4) lalu. Penerapan PSBB di wilayah ini merupakan yang pertama di Jawa Barat. Selanjutnya PSBB akan dilakukan di Bandung Raya mulai Rabu (22/4) pekan depan. (fey/ptr)