Kapolres Metro Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan AR bebas karena mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM di tengah wabah virus corona.
Dijelaskan Budhi, AR menjalani masa tahanan di Lapas Salemba. Namun, ia kemudian dipindahkan di sebuah lapas di Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya itu, kedua tersangka menyasar korban seorang wanita yang kebetulan tengah berada di dalam angkot. Kedua tersangka bahkan nekat melukai korban menggunakan senjata tajam dan berhasil membawa kabur sejumlah barang.
"Saat itu JN mencoba untuk kabur sehingga kami lakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan terhadap pelaku JN yaitu ditembak kakinya," tutur Budhi.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengejar tersangka AR. Selanjutnya, pada Sabtu (18/4) kemarin, polisi menerima informasi bahwa AR berada di sekitar Jalan RE Martadinata arah Terminal Tanjung Priok.
Budhi mengatakan AR sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan ditangkap. Alhasil, polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur dan menembak tersangka.
"Kami melumpuhkan tersangka dan tersangka meninggal dunia di tempat," ucap Budhi.
Budhi menuturkan jenazah AR kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum. Sedangkan untuk tersangka JN, lanjutnya, saat ini mendekam di Polres Jakut dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.