Pemerintah Kota Bekasi mengungkapkan bahwa memiliki tiga 3 sumber bantuan sosial yang bisa diberikan kepada masyarakat selama PSBB. Ketiga bantuan itu adalah: bantuan Pemerintah Pusat (Pempus), Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Bantuan Pemkot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan Pemerintah Pusat sendiri berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu. Pemprov dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan bantuan Rp500 ribu (Rp350 ribu berbentuk sembako dan uang tunai Rp150 ribu.
![]() |
Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, mengatakan bantuan dari Pemerintah Pusat akan disalurkan melalui PT POS Indonesia Pusat, sedangkan bantuan dari Pemprov akan disalurkan melalui PT POS Indonesia di Bekasi.
Sedangkan bantuan dari Pemkot Bekasi disalurkan menggunakan jaringan kecamatan, kelurahan, dan RW-RT.
"Bantuan sembako yang diberikan Pemkot menggunakan jaringan kelurahan, kecamatan, RW atau RT," ucap Pepen.
"Semua bantuan tidak boleh dobel penerimaan. Jadi yang menerima bantuan Pempus tidak akan menerima bantuan Pemprov dan sebaliknya. Begitupun yang menerima bantuan Pemkot tidak boleh menerima bantuan dari Pempus dan Pemprov," ujar Pepen. (ndn/ugo)
