Keramaian yang terjadi di dua pasar tersebut membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta turun tangan melakukan pembubaran massa.
Selain melakukan penjagaan, Satpol PP DKI Jakarta juga akan meningkatkan pengawasan di sekitar pasar guna menghindari keramaian yang berpotensi kembali terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan membubarkan setiap kerumunan masa yang ada di DKI Jakarta semasa penerapan PSBB.
![]() |
Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan pada tempat usaha yang berfungsi memenuhi kebutuhan masyarakat untuk tetap beropersi selama PSBB.
Akan tetapi, aktivitas yang terjadi harus mengikuti protokol Covid-19. Salah satunya larangan berkerumun di atas lima orang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui, PSBB sejauh ini belum cukup menghentikan penyebaran Covid-19 dan kemungkinan akan diperpanjang. (ndn/ugo)
