Bandung, CNN Indonesia -- Jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB), Pemerintah Kota
Bandung, Jawa Barat,
berencana mendirikan sejumlah titik pemeriksaan.
Titik pemeriksaan
covid-19 atau
check point ini selain untuk memeriksa suhu tubuh warga juga memeriksa kendaraan yang melintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, titik pemeriksaan akan dilakukan di wilayah perbatasan Cibiru atau diklasifikasikan sebagai ring tiga, di kawasan Pasteur yang masuk klasifikasi ring dua, dan sejumlah titik lainnya.
"Di setiap lokasi check point akan ada petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI," kata Ricky di Bandung, Minggu (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky menyatakan di sejumlah lokasi tersebut akan dilakukan pemeriksaan kepada para pengendara. Hal itu berkaitan dengan penegakan aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14/2020. Termasuk memeriksa suhu tubuh terhadap pengendara.
Dalam Perwal tersebut diatur bahwa setiap pengendara baik itu sepeda motor, mobil ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker. Khusus untuk pengendara sepeda motor juga wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.
"Kami akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan akan kita suruh balik kanan, tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung," ujarnya.
Taksi dan Ojek Online Cuma Angkut BarangSementara itu, khusus untuk sepeda motor yang beroperasi menjadi kendaraan umum daring atau ojek online, sesuai dengan aturan yang tertera di Perwal dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang.
Bagi kendaraan penumpang roda empat atau lebih jumlah penumpangnya pun dibatasi agar tidak lebih dari 50 persen kapasitas mobil. Baik itu mobil pribadi atau mobil angkutan umum termasuk bus pun ada pembatasan kapasitas penumpang.
"Untuk roda empat juga kapasitas angkut hanya 50 persen dan menggunakan masker, dan harus dilakukan disinfeksi juga mobil tersebut. Untuk angkutan umum juga kita imbau pengemudinya menggunakan masker dan bersarung tangan dan kapasitas angkutnya harus 50 persen dan tempat duduknya zigzag untuk menjaga jarak aman," ucap Ricky.
Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mobil angkutan barang. Karena sejumlah toko memang masih diperbolehkan untuk buka, seperti penyedia obat-obatan, alat kesehatan, makanan, minuman ataupun bahan pokok serta kebutuhan lainnya.
"Kemudian ditanya tujuan perjalanannya. Kalau untuk bekerja bisa dibuktikan dengan kartu identitas atau membawa surat tugas dari instansinya," katanya.
Secara terpisah, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, bagi para pekerja yang harus melewati perbatasan wajib membawa tanda pengenal.
Jika belum memiliki tanda pengenal karyawan bisa digunakan surat tugas dari kantor atau perusahaan sebagai penggantinya.
"Nanti tinggal menunjukan kartu identitas saja. Tapi kami sudah ingatkan dan imbau semua institusi baik pemerintah atau swasta untuk melakukan efisiensi pekerja untuk work from home," ujar Ema.
Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung akan dilaksanakan mulai 22 April-5 Mei 2020 mendatang. Selain Kota Bandung, ada empat daerah lain yang menerapkan PSBB di waktu bersamaan yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
(sur/hyg/sur)
[Gambas:Video CNN]