Aktivitas pergerakan orang seputar Jabodetabek dianggap belum menunjukkan penurunan signifikan, ketika PSBB di Jabodetabek tak dibarengi dengan penonaktifan moda transportasi KRL Commuterline.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan terjadinya antrean yang mengular karena kondisi Stasiun Cilebut yang tidak memungkinkan. Menurutnya, antrean tak seimbang dengan atau kapasitas lahan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya secara umum ini sudah jauh lebih baik pengendalian penumpangnya juga kedisiplinan dari para penumpang itu sendiri," kata dia.
"Dari kami di Perhubungan selama kegiatan ini belum dihentikan secara total, pasti akan ada demand terhadap transportasi, dan kami sifatnya kan men-supply. Nah kami di sini butuh kerjasama Kepala Daerah agar bisa mengimplementasikan work from home itu," jelas Adita.
Terpisah, Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik Widayanti menyebut antrean terjadi karena tren penumpang memang kerap terjadi di jam pemberangkatan dan kepulangan para pekerja. Terutama di hari Senin padat.
Kondisi antrean di Stasiun Cilebut sempat diunggah oleh akun Instagram @jktinfo yang menampilkan tiga slide foto memperlihatkan antrian penumpang Stasiun Cilebut, Bogor yang mengular hingga luar halaman stasiun.
Antrean tersebut menimbulkan sekat tipis tak sampai satu meter sesuai imbauan physical distancing pada antrean di Stasiun.
Sebelumnya, Lima Kepala daerah Bodebek diketahui telah mengajukan permohonan kepada PT KCI untuk menghentikan operasi KRL selama masa PSBB berlangsung, upaya itu disusul oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang turut meminta Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan sementara operasi KRL semasa PSBB di DKI Jakarta berlangsung.
Namun Pada Sabtu (18/4) lalu, Pemerintah memutuskan tetap mengizinkan KRL beroperasi di masa penerapan PSBB di Jabodetabek.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menyatakan penumpang tetap wajib menjalankan jaga jarak fisik. Selain itu, jam operasional KRL dibatasi dan wajib menjalankan protokol kesehatan nasional. (khr/ain)