Dari daftar nama pimpinan dan anggota yang dikirimkan Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, tercatat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak menyetor nama anggotanya untuk bergabung dalam Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Padahal, PKS mendapatkan alokasi tiga kursi untuk menempatkan anggotanya duduk di Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Baleg DPR yang sudah terdaftar di dalam Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja sejauh ini berjumlah 37 orang yang berasal dari delapan fraksi berbeda.
Lihat juga:Buruh Akan Gelar Aksi May Day di Masa Corona |
Fraksi Golkar mengirimkan enam nama yakni Firman Soebagyo, Nurul Arifin, John Kennedy Azis, Supriansa, Sarmuji, dan Lamhot Sinaga. Lalu, Fraksi Partai Gerindra mengirimkan lima nama yaitu Heri Gunawan, Obon Tabroni, Hendrik Lewerissa, Darori Wonodipuro, dan Sodik Mudjahid
Berikutnya, Fraksi Partai NasDem mengirimkan tiga nama yakni Taufik Basari, Saan Mustofa, dan Fauzi H. Amro. Fraksi PKB juga mengirimkan tiga nama yakni Mohammad Toha, Ela Siti Nuryamah, serta Sukamto.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat pun mengirimkan tiga nama anggotanya yaitu Bambang Purwanto, Hinca Pandjaitan, serta Benny K. Harman. Disusul PAN yang juga mengirimkan tiga nama anggotanya yakni Guspardi Gaus, Ali Taher Nasril Bahar. Terakhir, PPP mengirimkan satu anggotanya yakni Syamsurizal.
Menurutnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa dibahas setelah pandemi virus corona berakhir.
"PKS dengan melihat kondisi itu, PKS memandang RUU ini sebetulnya nanti saja dibahas kalau pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah selesai," ucap Ledia. (ain/mts/ain)