Aturan dan pedoman PSBB di Kota Bandung telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 tahun 2020. Di Pasal 11 terdapat pengecualian dari penghentian aktivitas bekerja di kantor.
Selain itu, seluruh kantor atau instansi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait juga tetap diizinkan beroperasi.
![]() |
Kemudian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang turut serta dalam penanganan Covid- 19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi mengikuti pengaturan dari kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perwal 14/2020 ini juga menyebutkan sejumlah industri di beberapa bidang masih beroperasi selama PSBB. Antara lain, unit produksi komoditas esensial seperti obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat.
Berikutnya, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial. Serta lahan pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perikanan.
Terkait pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, pemimpin tempat kerja wajib melakukan beberapa penyesuaian.
![]() |
Antara lain pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja, pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja. Beberapa penyakit itu adalah, tekanan darah tinggi, jantung, diabetes, paru-paru, kanker, ibu hamil, imunitas rendah, dan usia lebih dari 60 tahun.
Sementara itu, penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid- 19 di tempat kerja, dalam Perwal tersebut meliputi beberapa hal.
Salah satunya memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis. Kemudian seluruh karyawan di area perkantoran wajib menggunakan masker dan mengharuskan cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja.
Tempat kerja juga wajib melakukan kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat. Perusahaan juga diinstruksikan turut menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja.
Perusahaan juga diminta untuk menjaga jarak antar sesama pegawai paling sedikit dalam rentang dua meter. (ptr/ptr)

