Artinya, kata Doni, jenazah pasien yang belum keluar hasil tes-nya pun tetap dibungkus plastik dan petugas yang menguburkan harus mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Dari penjelasan jubir pemerintah, Pak Yurianto, seluruh pasien covid dimakamkan secara covid sampai akhirnya hasil keluar baru bisa diputuskan jenazah statusnya covid atau non-covid," ujar Doni saat jumpa pers melalui siaran langsung di akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Untuk menghindari salah analisa atau salah ambil keputusan, maka semua pasien yang meninggal dunia diperlakukan sebagai pasien covid. Dan setelah ada hasilnya, Kemenkes baru bisa memutuskan pasien positif atau negatif," katanya.
Pasien meninggal dengan status positif covid-19, lanjut Doni, akan masuk dalam pendataan jumlah pasien meninggal secara nasional di Kemenkes.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa protokol pemakaman jenazah covid-19 sama dengan pasien meninggal karena penyakit menular HIV AIDS dan Ebola.
Yuri mengatakan protokol pemakanan khusus diperlukan untuk memastikan tidak ada cairan keluar dari jenazah ke lingkungan sekitar. Untuk itu jenazah harus dibungkus plastik dan diberi antiseptik. (pris/ptr)
