Prabumulih telah ditetapkan sebagai zona merah sejak Kamis (2/4). Terdapat 14 kasus terkonfirmasi positif virus corona dan transmisi lokal. Sementara Palembang menjadi zona merah sejak Jumat (17/4) lalu dengan jumlah kasus positif sebanyak 53 orang.
Lihat juga:Pemkot Palembang Bakal Ajukan PSBB |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan instruksi wali kota serta protokol Covid-19 untuk kajian sementara terhadap kasus virus corona di Palembang. Sejumlah kriteria seperti transmisi lokal, ujar Dewa, sudah terpenuhi untuk penerapan PSBB.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
"Pada dasarnya kita sudah memenuhi kriteria untuk menerapkan PSBB, hanya tinggal beberapa yang harus dilengkapi," ujar Dewa.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumsel Yusri menjelaskan, prinsip-prinsip PSBB sebenarnya sudah diterapkan oleh Kota Palembang sejak awal kewaspadaan terhadap pandemi ini. Seperti meliburkan sekolah, perkantoran, dan menerapkan social distancing.
Namun secara legal PSBB yang berskala lebih besar harus melalui pengajuan dari pemerintah daerah bersangkutan melalui gubernur yang akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk disetujui.
"Salah satu syarat pengajuan PSBB adalah banyak transmisi lokal yang sudah tidak bisa dikendalikan. Di mana dari hasil tracing, orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien positif sudah tak diketahui keberadaannya. Sementara, kontak transmisi lokal yang ada di Palembang masih sebatas keluarga dan tenaga medis. Saya kira masih butuh kajian lebih lanjut untuk Palembang menerapkan PSBB," ujar Yusri.
"Sebagian besar lonjakan tersebut terjadi di Palembang sehingga memang wajar kalau penerapan PSBB dirasa diperlukan. Tapi Palembang masih butuh kajian lebih lanjut. Nanti kan diajukan dari wali kota ke gubernur. Apa saja yang masih diperlukan kajiannya akan ketahuan," katanya. (idz/pmg)
