Pembentukan Pokja Pemidanaan Tipikor merupakan tindak lanjut dari permasalahan disparitas pemidanaan yang telah dibahas MA sejak tahun 1980-an.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Pedoman Pemidanaan ini telah dipertimbangkan berbagai aspek pemidanaan, termasuk keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, serta peran dan kadar kesalahan Terdakwa," lanjutnya.
"KPK berharap MA juga dapat menerbitkan pedoman pemidanaan sebagai standar Majelis Hakim di dalam memutus perkara tindak pidana korupsi," kata Ali.
Hasil pemantauan ICW menemukan vonis terhadap pelaku korupsi sepanjang 2019 masih tergolong ringan. Hasil ini didapat dari pencatatan setidaknya 1.019 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di berbagai tingkatan pengadilan.
Dari total kasus tersebut, terdapat 1.125 orang terdakwa. Rta-rata vonis sepanjang 2019 masih tergolong ringan.
"Merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tentang pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW, rata-rata vonis penjara untuk koruptor hanya menyentuh angka 2 tahun tujuh bulan penjara saja," demikian rincian ICW melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (19/4).