Aturan soal kendaraan pribadi di masa PSBB itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M. Danial tersebut.
Dalam 39 pasal di Perwal Kota Bandung 14/2020, Pasal 21 memuat sejumlah ketentuan yang harus diikuti pengguna kendaraan pribadi. Salah satunya berisi aturan wajib pengguna kendaraan roda dua dan roda empat milik pribadi yang diperbolehkan selama penerapan PSBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Pengendara juga diminta tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal.
Sedangkan untuk mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari empat orang, maka maksimal dapat mengangkut empat orang saja.
![]() |
Selain menggunakan masker, pengendara roda dua wajib menggunakan sarung tangan, jaket atau pakaian berlengan panjang. Jika suhu badan di atas normal atau sedang sakit, pengendara dilarang berkendara.
Lihat juga:Jokowi Larang Mudik di Tengah Corona |
Kota Bandung termasuk wilayah Bandung Raya yang akan menerapkan PSBB mulai 22 April hingga 5 Mei mendatang. PSBB di Kota Bandung diatur melalui Keputusan Gurbernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.240- Hukham/2020 sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020
Salah satu tujuan dibentuknya Perwal Kota Bandung dalam PSBB ini adalah membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. (hyg/osc)
