Titi menjelaskan jika pencoblosan dilakukan pada 9 Desember, maka seluruh tahapan setidaknya harus dimulai pada 9 Juni. Sementara pemerintah baru saja menetapkan larangan mudik yang masanya akan berlangsung pada akhir Mei.
"Kalau 9 Desember itu waktu yang dalam situasi seperti saat ini konteks Indonesia, menurut Perludem sangat tidak memungkinkan, sangat berisiko kalau melaksanakan pilkada," kata Titi dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Rumah Kebangsaan, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Perludem Titi Anggraini yakin Indonesia belum mampu seperti Korea Selatan yang berhasil menggelar pemilu di tengah pandemi virus corona ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Yang bisa kita pelajari dari Korea Selatan adalah betapa kita memerlukan komitmen dan perhitungan yang baik, perencanaan yang baik, konsistensi untuk taat pada komitmen dan perhitungan itu untuk melaksanakan sebuah pemilu," ucap dia.
"Yang diperlukan kelayakan dan waktu memadai agar kita beradaptasi menyelenggarakan pilkada, sehingga bisa mengeliminir potensi masalah lebih maksimal," ujar Titi.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI memutuskan untuk menunda Pilkada Serentak yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020. Tanggal 9 Desember dijadikan waktu baru pelaksanaan gelaran ini.
Namun hingga saat ini belum ada landasan hukum yang dibuat terkait pergeseran waktu. UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pilkada masih menyebut Pilkada Serentak 2020 digelar pada September 2019.
Direktur Perludem Titi Anggraini yakin Indonesia belum mampu seperti Korea Selatan yang berhasil menggelar pemilu di tengah pandemi virus corona ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)