Djoko mengatakan, larangan mudik bisa saja diabaikan warga ketika tanpa aturan dan sanksi tegas di lapangan. Salah satunya, terkait pembatasan akses kendaraan pribadi oleh pemerintah.
Djoko menyebut kendaraan pribadi masih menjadi favorit para pemudik. Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan tahun 2020, kata dia, moda yang digunakan para pemudik terbanyak adalah mobil pribadi 23,9 persen; sepeda motor 22,6 persen; pesawat udara 17,7 persen; kereta 14,6 persen; bus 10,1 persen; dan kapal laut 1,1 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya Jabodetabek jadi satu aglomerasi. Lalu tentukan aglomerasinya se- Indonesia di mana saja. Batasan-batasan. Aglomerasi Jawa dan luar Jawa juga beda," kata Djoko.
Petugas, kata dia, bisa menjadikan jalan tol sebagai pos penjagaan di wilayah Jabodetabek guna mencegah kendaraan pribadi keluar wilayah untuk mudik. Pemerintah, kata dia, juga memberi masyarakat prasyarat agar kendaraan pribadi bisa melintas.
"Kalau pakai mobil pun harus ikuti aturan Kemenhub, 2 sampai 3 orang. Kalau ga sesuai dengan aturan, pulangkan lagi," kata dia.
"Karena kita sekarang bicara terkait kesehatan bagi masyarakat," kata dia.
Djoko mengakui pelarangan mudik ini belum tentu efektif dipatuhi warga secara keseluruhan. Dari berbagai kebijakan yang selama ini diterapkan, ia menilai tak ada yang benar-benar berjalan secara efektif.
Djoko menyarankan anggaran perusahaan BUMN atau Kementerian yang biasa menggelar mudik gratis dapat dialihkan kepada masyarakat yang dilarang mudik.
"Orang yang menengah ke bawah ini harus dikasih bansos agar berlebaran di rumahnya saja jangan ke kampung," kata Djoko. (ain/rzr/ain)