Kahar mengatakan aksi ini sekaligus bentuk protes mereka terhadap pemerintah dan aparat kepolisian yang membiarkan sejumlah perusahaan yang tetap beroperasi. Akibatnya para pekerja tetap wajib bekerja padahal PSBB sudah diterapkan.
"Kami mau bilang sebenarnya, kalau memang aksi dilarang, harusnya juga fair larang juga perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini masih mempekerjakan buruhnya," kata Kahar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru kami meneriakkan aksi karena kami takut corona ini. Karena sampai saat ini pun kami masih tetap bekerja, masih datang ke pabrik," ucap dia.
Lihat juga:Buruh Akan Gelar Aksi May Day di Masa Corona |
"Bukan kami mentang-mentang mau berhadapan dengan aparat, tapi pemberitahuan sudah kami lakukan, sudah sesuai dengan prosedur,"ucap dia.
Aksi akan digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan. Buruh akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan wajib menjaga jarak.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk kelompok organisasi buruh yang berencana menggelar demonstrasi pada 30 April menjelang peringatan hari buruh atau May Day 1 Mei.
"Dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan, tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi itu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin (20/4). (dhf/bmw)