Hal itu ia katakan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
"Di wilayah-wilayah yang terkendali, tidak dianggap sebagai daerah merah dan kuning. Maka ibadah ritual seperti salat fardu, Salat Jumat, Salat Tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal. Karena dianggap tak ada ancaman," kata Muhyiddin dalam konferensi pers melalui sambungan jarak jauh, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibadah-ibadah wajib mau pun yang sunnah itu semua dilakukan di rumah masing-masing," kata dia.
Beberapa catatan itu di antaraya adalah jumlah jamaah tidak boleh terlalu banyak dalam suatu masjid. Selain itu, ia juga menyatakan para pimpinan MUI di daerah zona hijau wajib mengantisipasi membludaknya jamaah di suatu masjid untuk menghindari penularan.
"Terhadap pimpinan MUI daerah, wajib harus hati-hati, jangan sampai terdampak dan berubah statusnya jadi zona kuning sampai merah," kata dia.
Diketahui, beberapa elemen organisasi Islam berkukuh tetap ingin menggelar tarawih saat mewabahnya virus corona. Sebagai contohnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tak melarang salat tarawih berjemaah di tengah wabah corona dan tetap digelar seperti biasanya.
Hingga saat ini Provinsi Aceh tercatat memiliki tujuh kasus virus corona. Dari jumlah itu, empat dinyatakan sembuh, satu pasien meninggal dan dua lainnya di rawat di rumah sakit.