"Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies saat memberikan keterangan pers melalui media sosial, Rabu (22/4).
Anies mengimbau agar semua pihak mengerjakan kewajiban selama PSBB. Sebab menurutnya, selama dua pekan sebelumnya, masih banyak masyarakat yang tidak taat dengan aturan PSBB. Bahkan pelanggaran juga dilakukan oleh perusahaan yang masih beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Infografis Yang Dilarang dan Tidak Saat PSBB. (CNN Indonesia/Timothy Loen) |
Anies mengatakan kunci keberhasilan PSBB ada pada kedisplinan dalam menjalankan aturan. Dia pun berharap semua pihak disiplin serta jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan Kodam akan meningkatkan pendisiplinan tersebut.
Hari ini Anies resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan PSBB di Jakarta selama 28 hari mulai 25 April hingga 22 Mei 2020. Anies menyoroti masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
"Mendengar pandangan para ahli, kami perpanjang PSBB 28 hari (hingga 22 Mei 2020)," ujar Anies Baswedan. (dmr/pmg)
