"Perma bertujuan menciptakan agar iklim usaha kompetitif. Usaha berjalan di Indonesia bukan lagi usaha yang ada sogok, suap," kata Surya Jaya dalam diskusi Webinar Hukumonline 2020 tentang Tindak Pidana Korporasi: Batasan Tanggung Jawab Pengurus Perusahaan dalam Aksi Korporasi, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, jika memang korporasi tidak sanggup membayar denda yang dikenakan, maka aparat berhak menyita aset korporasi sebagai ganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana untuk kemudian dilelang.
Menurut Surya saat ini penegakan hukum terhadap korporasi masih sangat terbatas. Alasan utama karena faktor sumber daya manusia berupa penegak hukum yang masih punya persepsi berbeda.
"Tidak sedikit penegak hukum masih terpengaruh pandangan bahwa korporasi tidak bisa dihukum karena benda mati," kata dia.
Surya bilang pandangan dari para penegak hukum yang menyebut korporasi adalah benda mati ini 'memenjarakan' sistem peradilan bagi korporasi yang jelas-jelas telah diatur dalam Perma.
"Perbuatan pengurus natuurlijk persoon dibawa ke korporasi. Tidak adil pelaku menikmati, mendapatkan manfaat dan keuntungan. Dia (korporasi) berbuat, tidak diminta tanggung jawab. Itu persoalan rasa keadilan," katanya. (tst/wis)