Namun, peluang penundaan itu masih menunggu keputusan dari pemerintahan yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau pemerintah mau memundurkan jadwal, DPR tentu juga akan pertimbangkan demikian," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Willy berpendapat seharusnya pemerintah menghapus klaster ketenagakerjaan yang diprotes buruh dari RUU itu. Dia menyebut seharusnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja berfokus dalam memangkas birokrasi guna menicu penciptaan kerja.
"Soal ketenagakerjaan itu harus dibahas tersendiri karena menyangkut tanggung jawab negara terhadap sumber daya manusia Indonesia. Ini harus lebih komprehensif," ujar Willy.
Salah satu pimpinan MPBI yang juga Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita, mengatakan rencana aksi menunggu keputusan Presiden Jokowi. MPBI telah menemui Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/4) untuk meminta penghentian RUU itu.
Dari hasil pertemuan di Istana Merrdeka itu, Elly menilai Jokowi tidak mendapat informasi yang benar terkait keterlibatan buruh dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kepada mereka, Jokowi mengaku selama ini diberi tahu bahwa serikat buruh dilibatkan dalam perumusan RUU tersebut.
"Menurut Presiden, laporan ke beliau bahwa kita terlibat dari awal. Jadi ada yang tidak klir, makanya kita jelaskan tadi," kata Elly saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/4) malam.
Massa aksi buruh saat menggelar aksi tolak omnibus law cipta kerja di depan kompleks parlemen, Jakarta, 20 Januari 2020.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Saat draf hendak diserahkan ke DPR RI, tepatnya pada Selasa (11/2) sore, tiba-tiba pemerintah mencatut nama para ketua serikat baruh sebagai tim pembahas.
Setelah meluruskan informasi itu, MPBI memberi tiga opsi kepada Jokowi terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Jokowi diminta menunda pembahasan, menarik RUU dari DPR RI untuk dirumuskan ulang bersama buruh, atau menghapus klaster ketenagakerjaan dari RUU itu. (dhf/kid)
Massa aksi buruh saat menggelar aksi tolak omnibus law cipta kerja di depan kompleks parlemen, Jakarta, 20 Januari 2020.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)