"Saat dicari barang bukti dia justru melarikan diri, sehingga oleh petugas dilakukan tindakan tegas, kepada tersangka tersebut," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengutip Antara, Kamis (23/4).
Ulung menjelaskan bahwa Aldi sempat melancarkan aksi di Jalan PHH Mustofa. Polisi lalu memburunya hingga di kawasan Derwati. Ketika ditangkap, Aldi tidak kooperatif dan justru melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua tersangka, yang satunya kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut lagi," kata Ulung.
"Di tengah situasi pandemi ini kita tidak akan memberikan ruang, dan kami perintahkan kepada anggota untuk menembak di tempat pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat," katanya.
"Kami juga sudah membentuk Satgas Begal dan Premanisme di masing-masing polda yang dipimpin langsung oleh Direskrimum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono Selasa (22/4).
Argo mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan selama masa penanganan pandemi virus corona dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah.
Menurutnya, dalam Pasal 363 KUHP dijelaskan bahwa para pelaku kejahatan selama bencana dapat diberikan pemberatan atas hukuman pidana yang dijatuhkan.
"Pelaku kejahatan dapat dijerat pemberatan dari pidana pokok," ujarnya.