Aturan ganjil genap ditiadakan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan ini telah diperpanjang beberapa kali, terakhir diperpanjang dari 19 April hingga 23 April.
"Diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya peniadaan ganjil genap pertama kali berlaku 15 Maret lalu dan berakhir pada 23 April.
Fahri menambahkan, selama ganjil genap ditiadakan, penilangan terhadap pelanggar juga ditiadakan. Baik itu untuk penindakan secara langsung ataupun penindakan yang dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). (dis/osc)