"Hari ini, Kamis, tanggal 23 April 2020 sekitar jam 13.00 WIB, MAKI telah berkirim surat melalui email kepada Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Kamis (23/4).
Boyamin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum melaporkan dugaan tindak pidana korupsi karena belum terjadi pembayaran secara lunas sehingga tidak ada kerugian negara. Namun, kata dia, KPK harus mengawal sebab ada potensi korupsi mengingat besaran anggaran dan jenis pekerjaan yang sulit diukur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPK telah memberikan batasan keuntungan pada kisaran sekitar 20 persen (Rp5,6 T dibagi 20 persen adalah Rp1,12 T). Jika keuntungan Rp3,7 T dan dikurangi Rp1,12 T maka akan terjadi pemahalan harga Rp2,58 T," kata Boyamin.
Kemudian, diduga penunjukan delapan platform digital mitra kartu prakerja melalui praktik usaha yang tidak sehat. Boyamin berpendapat bahwa proses penunjukan mitra kerja atau kontraktor dilakukan secara tertutup.
"Dan memungkinkan terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi dikarenakan tidak ada pengumuman persyaratan administrasi dan teknis untuk mengerjakan proyek kartu prakerja," ucap dia.
Selain itu, Boyamin menyatakan bahwa sumber pendapatan tidak memiliki dasar hukum. Sebab, terang dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 berlaku pada 31 Maret 2020. Sedangkan, program kartu prakerja dimulai tanggal 20 Maret 2020.
"Sehingga, patut dipertanyakan sumber dana dan dasar hukumnya," ujarnya lagi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban dari KPK mengenai surat yang dilayangkan MAKI. (ain/ryn/ain)